Kementrian ketenaga kerjaan (kemnaker) kini memberikan bantuan untuk para pekerja senilai Rp. 600.000 untuk yang berhak dengan beberapa persyaratan yang ditentukan. Bagaimana Cara Daftar BSU?
Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah, untuk penerima BSU, wajib memiliki BPJS ketenagakerjaan dan juga pekerja yang gaji bulanananya kurang dari 3,5 juta.
Jadi apabila kalian merasa memiliki hak atas bantui dari pemerintah ini, tidak ada salahnya kalian mengecek dan melakukan pendaftaran untuk dapat ikut serta mendapatn bantuan subsidi.
Dan, buat kalian yang bingung bagaimana untuk cara mendaftar ataupun mengecek apakan kalian berhak mendapatkan bantuan subsidi ini, kalian bisa cari tau selengkapnya pada artikel ini.
Mengenai BSU (Bantuan Subsidi Upah)
BSU atau bantuan subsidi upah, merupakan salah satu program pemerintah yang dikerjakan guna meringankan beban para pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan kecil dibawah 3,5 juta.
Maksud dan tujuan adanya Bantuan ini, untuk membuat daya beli meningkat ditengah lonjakan harga dan juga berbagai masalah ekonomi yang membuat daya beli menurun untuk memulihkan ekonomi.
Dari program kemnaker, ini telah di sosialisakin sejak agustus 2020 yang diresmikan oleh bapak prediden Jokowidodo. Pada tahap satu telah terealisasikan dan tercatat 15,7 juta orang dan dengan biaya sebesar 37,7 Triliun Rupiah.
Untuk mendapatkan BSU tidak semua mendapatkan hak untuk ikutserta mendapatkannya seperti kalangan Pegawai TNI, PNS atau Polri. Dan juga untuk mendapatkan hak bantuan, harus diperhatikan yakni cara daftar BSU dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Oleh karenaya, jika kalian ingin mendaftar sebagai calon penerima bsu, pastikan kalian memenuhi syarat-syaratnya dan beberapa diantaranya kalian bisa lihat dibawah ini.
Syarat Menjadi Penerima BSU
Untuk syarat penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah, kita harus memenuhi syarat yang ditentukan, agar bantuan ini diterima oleh orang yang benar membutuhkan dan tepat sasaran.
Adapun hal utama yang perlu diperhatikan, bantuan ini di peruntukkan kepada pekerja yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan dan juga Aktif.
Namun, apabila kalian adalah buruh yang telah di PHK, maka kalian masih bisa berhak untuk menerima bantuan ini, dimana besaran bantuan dari BSU ini sekitar 600 Ribu Rupiah.
Adapun syarat-syaratnya berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh Memiliki Gaji/Upah kurang dari 3,5 juta
- Bukan PNS, TNI atau Polri
- Tidak terdaftar program Prakerja ataupun belum pernah menerima bantuan usaha mikro
Namun jika suatu saat, kalian didapati tidak memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan bantuan BSU, maka kalian wajib mengembalikannya sesuai dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan No.10 tahun 2022.
Tahap Penerimaan BSU Kemnaker
Ada beberapa tahapan bagi calon penerima yang mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp. 600.000. Beberapa tahapannya sebagai berikut:
Tahap 1
Pada tahap ini, para calon penerima harus terdaftar dan terlah terverifikasi sebagai penerima subsidi upah, dimana data dari calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada Kemnaker.
Tahap2
Pada tahap ini, para calon penerima akan menerima pemberitahuan jika telah telah sah san berhak sebagai penerima BSU.
Tahap 3
Pada tahap ini, para calon penerima, akan mendapatkan pemberitahuan dimana Bantuan BSU ini telah di tranfer pada rekening bank si penerima yang terdaftar.
Untuk beberapa wilayah seperti Banda aceh, proses pemberian bantuan BSU diserahkan lewat kantor POS yang nantinya akan di berikan surat pemberitahauan kepada sipenerima.
Untuk melihat apakah kalian berhak mendapatkan bantuan BSU, maka kalian perlu mengecek terlebih dahulu kelayakannya dengan cara dibawah ini.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui apakan kalian berhak menerima bantuan BSU dari pemerintah, kalian bisa cek terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Lakukan Pendaftaran Akun jika belum memiliki akun, maka kalian harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP kalian.
- Masuk dan Login kedalam akun kalian.
- Lengkapi profil biodata diri kalian berupa foto profil, biodata, status dan tipe lokasi.
- Kemudian, kalian akan mendapatkan notifikasinya.
Cara Daftar BSU dan Pencariannya
Setelah melakukan pengecekan, kalian bisa menunggu apakah kalian terdaftar sebagai penerima santunan Rp. 600.000 dari Pemerintah.
Kalian bisa mendaftarnya terlebih dahulu pada link https://account.kemnaker.go.id/auth/login. dengan perusahaan atau temapat dimana kalian bekerja.
Untuk cara pendaftarannya bisa ikuti langkah berikutini:
- Cek terlebih dahulu melalui atasan di perusahaan bekerja.
- Kemudian masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan di: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Selanjutnya lakukan pendaftaran di: http://www.bsu.kemnaker.go.id/
Untuk proses pencairannya, data kalian yang telah didaftarkan akan di kirimkan ke kementrian ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat kalian bekerja.
Jika data kalian sesuai dan berhak, maka selanjutnya proses pencarianakan di salurkan melalui bank atau kantor pos.
Catatan Penting: Untuk proses pendaftaran dan pencarian BSU ini, didasarkan dengan data pada BPJS Ketenaga kerjaan, dimana data ini akan diverifikasi agar tepat sasaran dan diterima pada orang yang memenuhi syarat.
Nah itulah langkah-langkah pengecekan, pendaftaran hingga proses pencarian bagi kalian yang ingin ikut mendapat bantuan BSU untuk mendapatkan uang tunai Rp. 600.000.
Silahkan lakukan langkah-langkah diatas, dan pastikan tetap waspada dengan penawaran bantuan dari situs ataupun lembaga yang tidak jelas, pastikan kalian ikuti situs resminya di bsu.kemnaker.go.id. Selamat mencoba dan semoga membantu.
Artikel Lainnya:
- Cara Daftar Lazada Affiliate Mudah untuk Hasilkan Uang
- Cara Daftar Tokopedia Affiliate Untuk Dapetin Cuan
- Cara Daftar Shopee Affiliate Cepat Diterima Tanpa Minimal Followers
- Cara Daftar TikTok Affiliate Tanpa KTP