Topcoinbm.com - Kenali 10 Istilah Dalam Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui - Apabila kamu menginginkan untuk memiliki keuangan pribadi yang stabil dan sehat maka jalan satu-satuinya adalah asuransi. Selain dana darurat yang mencukupi, kepemilikan proteksi keamanan adalah hal yang cukup baik untuk tidak ditunda-tunda lagi. Karena asuransi dipandang sangatlah penting bagi kelayakan hidup di kemudian hari.
10 Istilah Asuransi, Sumber Pixabay |
Dengan mempunyai Asuransi, status keuangan pribadi anda dapat terjaga dengan baik dari risiko-risiko kerugian yang mungkin saja terjadi ketika berhadapan dengan sebuah kondisi yang membutuhkan biaya yang lebih besar.
Sebagai misal, ketika anda terjatuh sakit dan membutuhkan biaya medis atau di saat tulang punggung keluarga meninggal dunia akibat dari kecelakaan sehingga pemasukan keluarga terhenti secara total.
Terlebih saat ini pada masa pandemi membuat kebutuhan berasuransi menjadi semakin relevan dan cocok. Risiko terkena penyakit menular yang mematikan hingga risiko kematian yang mengancam, membuat Asuransi menjadi salah satu usaha yang penting demi menjaga kesehatan badan dan finansial juga ketenangan pikiran selain social distancing.
Nah, jika anda saat ini masih dalam keadaan penuh dengan kebimbangan untuk menentukan asuransi mana yang sesuai dan cocok, maka sebaiknya kenali terlebih dahulu istilah-istilah penting dalam Asuransi.
Baca Juga: Apakah Pengertian Cryptocurrency? Cek disini, Penjelasannya.....
Kenali 10 Istilah Dalam Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui
Memahami istilah-istilah dalam Asuransi dapat membantu anda untuk menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan saat ini. Apa sajakah istilah-istilah Asuransi yang penting untuk anda pahami? yuk,Simak di bawah ini 10 Istilah Dalam Asuransi:
- Polis Asuransi
- Premi Asuransi
- Tertanggung Asuransi
- Manfaat Asuransi
- Klaim
- Biaya Akuisisi
- Lapse
- Nilai Tunai (Cash Value)
- Asuransi Tambahan (Rider)
- Cuti Premi (Premium Holiday)
Di dalam asuransi setidaknya ada 10 macam istilah yang wajib anda ketahui sebelum anda menentukan pilihan, Asuransi yang mana yang akan dijalankan dan dipilih.
Yuk, Kenali 10 Istilah Dalam Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui
1. Polis Asuransi
Policy Asurance, Sumber: Pixabay |
Istilah yang pertama adalah Polis Asuransi, sebuah istilah yang penting yang harus diketahui dalam halk asuransi. Polis Asuransi adalah sebuah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi, baik Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, Asuransi Kecelakaan sampai Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.
Polis Asuransi berisikan tentang perjanjian kerjasama antara penyedia asuransi atau perusahaan asuransi. Penyedia atau perusahaan asuransi sanggup menanggung resiko yang diminta oleh nasabah atau tertanggung. Dalam polis asuransi tertuang beberapa hal penting seperti, nama, Jenis perlindungan, jangka waktu juga besaran jumlah biaya premi yang harus dibayarkan oleh nasabah atau tertanggung, setelah semua disepakati bersama.
Selain yang tertera di atas, di dalam Polis Asuransi juga tertulis Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis. Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).
Salah satu dokumen yang penting yang mempunyai kekuatan hukum adalah Polis asuransi. Maka dari itu, bagi para nasabah atau tertanggung wajib untuk memilikinya. Simpan dengan rapi di tempat khuusus yang aman dan mudah terjangkau dikala waktu dibutuhkan, seperti saat pengajuan klaim.
Baca Juga: 5 Daftar Asuransi Kesehatan Murni, Jenis, Keuntungan dan Berbagai Macam Tips Asuransi Kesehatan Murni
2. Premi Asuransi
Premi Asuransi dapat diartikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi. Yang berguna untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi. Adapun jumlah besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan tentunya disepakati oleh Pemegang Polis.
Kecil ataupun besar Premi akan ditentukan oleh berbagai faktor. Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.
Semakin banyak dan luas jangkauan proteksi keamanan sebuah Asuransi, tentu biaya Premi yang harus dibayarkan semakin mahal. Begitu pula jika Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya secara otomatis lebih mahal. Sebelum menjalin hubungan biasanya Pemegang Polis diberikan pilihan untuk jarak dan waktu pilihan Pembayaran Premi. Seperti: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester ataupun Pembayaran Premi Tahunan.
3. Tertanggung Asuransi
Jika kita ketahui dengan istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi merujuk kepada seseorang atau pihak yang akan mendapatkan jaminan penggantian kerugian yang berasal dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang tercatat dalam Polis Asuransi.
Sebagai contoh dalam Polis Asuransi Jiwa, Yang biasanya masuk katagori Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.
Di dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung dapat siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung akan mendapatkan penggantian kerugian.
Misal, Seorang kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa tiba-tiba meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis asuransi tersebut.
Dalam hal Tertanggung tidaklah sama dengan Pemegang Polis. Seseorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis. Contohnya, sebagai kepala keluarga anda mampu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka dari itu anda disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus juga sebagai Tertanggung. Beserta anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.
4. Manfaat Asuransi
Asuransi bermanfaay memberikan proteksi keamanan yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi. Salah satu contoh, sebuah Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat biaya rawat kesehatan atau medis, biaya rawat jalan hingga rawat inap dan manfaat lainnya. Hali ini mempunyai arti, di saat Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.
Manfaat Asuransi yang lain dalam bentuk santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan. Sedangkan dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan. Uang Pertanggungan (UP) adalah merupakan sejumlah dana yang dapat dicairkan dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada salah satu ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dan tertera di dalam polis, di saat Tertanggung meninggal dunia.
5. Klaim
From Claim, Sumber: Pixabay |
Tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi adalah engertian dari Klaim, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis.
Sebagai contoh yang mudah, anda memiliki Asuransi Kesehatan yang manfaatnya untuk menanggung sakit typhus. Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka anda dapat mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.
Pihak Penanggung Asuransi atau perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat medis, rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.
Penyedia Asuransi biasanya sudah memberikan batasan jangka waktu dalam urusan klaim Asuransi. Untuk Asuransi Kesehatan, contohnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 20 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.
6. Biaya Akuisisi
Acquistion Cost, Pixabay |
Istilah selanjutnya dalam asuransi adalah Biaya Akuisi. Pada istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.
Yuk, Kenali 10 Istilah Dalam Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui
7. Lapse
Diwajibkan bagi Pemegang Polis untuk membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan yang tertera di dalam Polis, supaya Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak masih berlangsung. Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period pada umumnya selama 45 hari, maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.
Pembatalan Polis dapat dihindari dengan cara memastikan pembayaran Premi yang tidak pernah terlambat dna tentunya tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah anda pilih.
Lapse ini akan membuat proteksi Asuransi tidak bisa anda dapatkan. Di saat sebuah risiko terjadi saat Asuransi memiliki status lapse, Maka Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.
8. Nilai Tunai (Cash Value)
Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment). Nilai tunai adalah sejumlah uang yang dapat ditebus oleh pemegang polis pada waktu tertentu. Contohnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.
Dalam Asuransi jiwa ada yang namanya unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.
9. Asuransi Tambahan (Rider)
Manfaat Tambahan (Rider) yang dapat anda tambahkan pada program Asuransi Dasar. Karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama maka rider biasanya lebih murah. Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa sudah biasa diikuti dengan rider yang berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.
Hanya, perlu kamu diketahui, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati. Itu mempunyai arti bahwa membawa kepada konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.
10. Cuti Premi (Premium Holiday)
Untuk istilah yang terakhir dalam hal Asuransi yaitu Cuti Premi. Cuti premi merujuk pada periode waktu khusus yaitu sesekali pemegang polis diperbolehkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa adanya kerugian seperti kehilangan manfaat dari Asuransi. Maksud dari cuti premi sebenarnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali.
Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unit link. Ketika cuti premi dijalankan, sebetulnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan apabila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.
Jadi intinya jika nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.
Baca Juga: Pengertian Asuransi, Fungsi Hingga Jenis Asuransi Yang Layaj Diketahui
Demikianlah informasi seputar Kenali 10 Istilah Dalam Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui, dalam hal Asuransi 10 istilah tersebut wajib diketahui dan dipahami agar kamu lebih memahami manakah produk asuransi yang akan kamu pilih.
Terimakasih, Topcoinbm
0 Comments